Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Meski demikian, Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan serius dalam menegakkan protokol kesehatan.
Dia menuturkan, ketegasan tersebut tecermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Anies mengatakan, sanksi denda Rp 50 juta yang diberikan kepada Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan tidak main-main.
"Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000 - Rp 200.000," kata Anies.
Sanksi itu pun, lanjut Anies, sudah diterapkan dalam banyak kasus.
Hanya saja, saat ini karena kasusnya mengundang perhatian publik jadi sanksi denda bisa tersorot.
"Hanya saja, selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," kata Anies. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBuntut Acara Rizieq Shihab: Kapolda Dicopot, Anies Diperingatkan dan Dipanggil Polisi