Follow Us

Pelaku Usaha Mikro Belum Dapat Bantuan? Segera Daftar BLT UMKM dengan Lakukan Hal Ini, Mudah kok!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 27 Oktober 2020 | 13:02
Pelaku Usaha Mikro Belum Dapat Bantuan? Segera Daftar BLT UMKM dengan Lakukan Hal Ini, Mudah kok!
iStock

Pelaku Usaha Mikro Belum Dapat Bantuan? Segera Daftar BLT UMKM dengan Lakukan Hal Ini, Mudah kok!

GridStar.ID - Pelaku usaha mikro kembali akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Namun, penerima BLT UMKM ini harus sesuai dengan persyaratan yang diperlukan.

Bantuan ini akan disalurkan sebesar Rp2,4 juta pada setiap pelaku UMKM yang lolos seleksi.

Baca Juga: Wajib Tahu Agar Bantuan Tak Hangus Sia-Sia, NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Apakah BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Bisa Cair?

Di media sosial, banyak yang menanyakan bagaimana mekanisme pendaftaran BLT UMKM karena beberapa mengaku sebagai pelaku UMKM.

Pada Minggu (25/10/2020), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau, para pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM untuk segera mengusulkan usaha mikronya melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan.

Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri, program BLT UMKM masih menerima pendaftaran hingga akhir November 2020.

Baca Juga: Jika Tempat Usaha Berbeda dengan Alamat KTP, Ini Hal yang Harus Dilakukan Agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tetap Cair, Apa Syaratnya?

Langkah yang bisa dilakukan yaitu mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

Di beberapa wilayah, ada juga yang membuka pendaftaran online.

Informasi ini bisa didapatkan di dinas masing-masing wilayah.

Baca Juga: Kabar Baik! BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Akan Segera Cair ke Rekening Pekerja dalam Waktu Dekat, Catat Tanggalnya

Setelah pendaftaran, akan dilakukan proses seleksi, jika pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan, maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, yakni BNI dan BRI.

Selain mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili, bisa juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Rp2,4 Juta Diperpanjang, Bakal Disalurkan untuk 12 Juta UMKM! Ini Syarat Pendaftarannya!

Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM, yaitu:

Memiliki usaha berskala mikro WNI

Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Kabar Baik Bantuan di Kala Pandemi, Begini loh Caranya Daftar BLT UMKM dan Syarat-Syarat yang Harus Disiapkan

Dokumen yang disiapkan

Ketika melakukan pendaftaran, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. NIK, 2. Nama lengkap, 3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP), dan 4. Bidang usaha Nomor telepon.

Baca Juga: Kabar Baik! BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Akan Segera Cair ke Rekening Pekerja dalam Waktu Dekat, Catat Tanggalnya

Mengecek Lolos atau Tidak

Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.

Pendaftar juga bisa login di eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM.

Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya akan muncul.

Baca Juga: Kalau Berani Lakukan Hal Ini, Kemenaker Bakal Minta BLT Dikembalikan

Cara mencairkan BLT UMKM

Setelah memastikan nama pendaftar tercantum sebagai penerima BLT UMKM, maka yang bersangkutan bisa segera mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1. Buku tabungan, 2. Kartu ATM, 3. Identitas diri Surat Pernyataan, 4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini"

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest