GridStar.ID - Pelaku UMKM di Indonesia bisa mengecek kepesertaannya melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Mereka yang sudah mendaftar da memenuhi syarat, di antaranya memiliki nomor induk kependudukan dan usaha mikro.
Para pendaftar cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.
Saat melakukan pengecekan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.
Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Bagi mereka yang NIK-nya terdaftar, maka bisa langsung melakukan proses pencairan dana bantuan dengan datang ke BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang diminta.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Rahma |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Komentar