GridStar.ID - Pelaku UMKM di Indonesia bisa mengecek kepesertaannya melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Mereka yang sudah mendaftar da memenuhi syarat, di antaranya memiliki nomor induk kependudukan dan usaha mikro.
Para pendaftar cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.
Saat melakukan pengecekan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.
Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Bagi mereka yang NIK-nya terdaftar, maka bisa langsung melakukan proses pencairan dana bantuan dengan datang ke BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang diminta.
Akan tetapi, ada sejumlah peserta yang mendaftarkan diri mendapati NIK mereka tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dengan keterangan, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".
Ada pula yang sudah menerima SMS notifikasi sebagai penerima, tetapi ketika dicek secara online, NIK mereka tidak terdaftar.
Bagi mereka yang NIK-nya tidak terdaftar dan memenuhi syarat, apakah masih ada peluang mendapatkan BLT UMKM?
Baca Juga: Bantuan BLT UMKM Bakal Disalurkan untuk Gelombang 2, Pelaku Usaha Harus Bawa Data Ini sebagai Syarat