Follow Us

Pelaku Usaha Mikro Belum Dapat Bantuan? Segera Daftar BLT UMKM dengan Lakukan Hal Ini, Mudah kok!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 27 Oktober 2020 | 13:02
Pelaku Usaha Mikro Belum Dapat Bantuan? Segera Daftar BLT UMKM dengan Lakukan Hal Ini, Mudah kok!
iStock

Pelaku Usaha Mikro Belum Dapat Bantuan? Segera Daftar BLT UMKM dengan Lakukan Hal Ini, Mudah kok!

GridStar.ID - Pelaku usaha mikro kembali akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Namun, penerima BLT UMKM ini harus sesuai dengan persyaratan yang diperlukan.

Bantuan ini akan disalurkan sebesar Rp2,4 juta pada setiap pelaku UMKM yang lolos seleksi.

Baca Juga: Wajib Tahu Agar Bantuan Tak Hangus Sia-Sia, NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Apakah BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Bisa Cair?

Di media sosial, banyak yang menanyakan bagaimana mekanisme pendaftaran BLT UMKM karena beberapa mengaku sebagai pelaku UMKM.

Pada Minggu (25/10/2020), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau, para pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM untuk segera mengusulkan usaha mikronya melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan.

Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri, program BLT UMKM masih menerima pendaftaran hingga akhir November 2020.

Baca Juga: Jika Tempat Usaha Berbeda dengan Alamat KTP, Ini Hal yang Harus Dilakukan Agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tetap Cair, Apa Syaratnya?

Langkah yang bisa dilakukan yaitu mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

Di beberapa wilayah, ada juga yang membuka pendaftaran online.

Informasi ini bisa didapatkan di dinas masing-masing wilayah.

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest