GridStar.ID - Pelaku usaha mikro kembali akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Namun, penerima BLT UMKM ini harus sesuai dengan persyaratan yang diperlukan.
Bantuan ini akan disalurkan sebesar Rp2,4 juta pada setiap pelaku UMKM yang lolos seleksi.
Di media sosial, banyak yang menanyakan bagaimana mekanisme pendaftaran BLT UMKM karena beberapa mengaku sebagai pelaku UMKM.
Pada Minggu (25/10/2020), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau, para pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM untuk segera mengusulkan usaha mikronya melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan.
Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri, program BLT UMKM masih menerima pendaftaran hingga akhir November 2020.
Langkah yang bisa dilakukan yaitu mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
Di beberapa wilayah, ada juga yang membuka pendaftaran online.
Informasi ini bisa didapatkan di dinas masing-masing wilayah.