Follow Us

Kabar Baik Bantuan di Kala Pandemi, Begini loh Caranya Daftar BLT UMKM dan Syarat-Syarat yang Harus Disiapkan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 20 Oktober 2020 | 07:00
Kabar Baik Bantuan di Kala Pandemi, Begini loh Caranya Daftar BLT UMKM dan Syarat-Syarat yang Harus Disiapkan
iStock

Kabar Baik Bantuan di Kala Pandemi, Begini loh Caranya Daftar BLT UMKM dan Syarat-Syarat yang Harus Disiapkan

GridStar.ID - Kabar baik di tengah pandemi covid-19, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai pada pelaku UMKM.

Program BLT UMKM ini akan menggelontorkan Rp2,4 juta ke setiap rekening terdaftar hingga akhir November 2020.

Diketahui, Jumat (16/10/2020), pemerintah merencanakan penambahan penerima bantuan dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Baca Juga: Kalau Berani Lakukan Hal Ini, Kemenaker Bakal Minta BLT Dikembalikan

Berikut ini beberapa hal seputar BLT UMKM:

Cara daftar Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Gagal Terima Bantuan Subsidi Gaji, Jutaan Rekening Pekerja Bermasalah hingga Batal Dapat BLT Rp 600 Ribu, Ini Masalahnya!

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest