GridPop.ID- Selama pandemi covid-19, pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta mendapatkan subsidi gaji pemerintah.
Dalam sebulan, BLT akan cair sebesar Rp600 ribu.
Namun, menurut Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, ada regulasi soal penarikan kembali dana BLT.
Ida akan memberikan sanksi bagi perusahaan dan pekerja yang tidak sesuai memberikan data subsidi gaji/upah.
Karena Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi dan validasi data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah ini.
“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kemnaker dalam konferensi pers virtual terkait subsidi gaji/upah, Selasa (8/9/2020).
Begitu pula dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Jika pekerja terlanjur menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” tegas Menteri Ida.