GridStar.ID - Covid-19 telah memasuki kawasan Gedung DPR RI.
40 orang terpapar virus corona dari klaster Gedung DPR, termasuk 18 anggota dewan.
”Ya anggota ada 18 (terpapar Covid-19),” kata Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (06/10).
Baca Juga: Disahkan DPR, Ini Sederet Pasal-Pasal yang Tuai Kontroversi Publik dalam RUU Cipta Kerja
Azis mengatakan, kasus positif Covid-19 di komplek parlemen itu bukan hanya menulari para wakil rakyat, tapi juga sejumlah staf dan tenaga ahli.
Hanya saja, ia tidak merinci berapa jumlah staf dan tenaga ahli yang dinyatakan positif corona.
Sebelumnya Azis sempat menyebut ada 40 orang yang terpapar virus Corona di DPR.
Dia pun merinci dari 40 orang itu, termasuk 18 anggota dewan.
”Tadi saya sampaikan, 18 anggota, selebihnya staf, tenaga ahli dan sebagainya," ucap Azis.
Politikus Partai Golkar itu tak bisa memastikan dari fraksi mana 18 anggota DPR tersebut berasal.
Ia mengaku hanya mengetahui jumlah orang yang sedang positif Covid-19.
”Waduh, saya nggak tahu, saya kan bukan mengecek di Yankes. Yang tahu Yankes sama Kesekjenan,” sebut Azis.
Azis mengatakan, banyaknya anggota DPR, staf, dan tenaga ahli yang terpapar Covid-19 itu kemudian yang menjadi alasan mengapa DPR mempercepat rapat paripurna dan masa reses.
Awalnya, rapat paripurna DPR dijadwalkan akan digelar pada Kamis (08/10), dan reses dimulai keesokan harinya.
Namun paripurna kemudian dimajukan ke Senin (05/10). DPR pun memulai reses pada Selasa (06/10) kemarin hingga Minggu (08/11).
"Ya, ini kan makanya resesnya dipercepat, supaya enggak (ada) penyebaran. Intinya supaya penyebarannya tak meluas," kata Azis.
Baca Juga: Pengesahan RUU Cipta Kerja Tuai Kontroversi, Begini Sederet Plus dan Minusnya, Apa Saja?
Dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 lalu, DPR mengesahkan sejumlah keputusan, salah satunya RUU Cipta Kerja yang masih ditolak masyarakat menjadi undang-undang.
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 18 Anggota DPR Positif Corona, Begini Penjelasan Wakil Ketua DPR