Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja Dipercepat, 18 Anggota DPR RI Positif Covid-19 Klaster Gedung Parlemen, Begini Penjelasan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat

Rahma - Rabu, 07 Oktober 2020 | 10:34
Rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja Dipercepat, 18 Anggota DPR RI Positif Covid-19 Klaster Gedung Parlemen, Begini Penjelasan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Kompas

Rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja Dipercepat, 18 Anggota DPR RI Positif Covid-19 Klaster Gedung Parlemen, Begini Penjelasan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat

Ia mengaku hanya mengetahui jumlah orang yang sedang positif Covid-19.

”Waduh, saya nggak tahu, saya kan bukan mengecek di Yankes. Yang tahu Yankes sama Kesekjenan,” sebut Azis.

Azis mengatakan, banyaknya anggota DPR, staf, dan tenaga ahli yang terpapar Covid-19 itu kemudian yang menjadi alasan mengapa DPR mempercepat rapat paripurna dan masa reses.

Baca Juga: Partai Demokrat Tegaskan Sikap Tolak RUU Cipta Kerja, AHY Wakili Permohonan Maaf Tak Cukup Suara Perjuangkan Keinginan Rakyat

Awalnya, rapat paripurna DPR dijadwalkan akan digelar pada Kamis (08/10), dan reses dimulai keesokan harinya.

Namun paripurna kemudian dimajukan ke Senin (05/10). DPR pun memulai reses pada Selasa (06/10) kemarin hingga Minggu (08/11).

"Ya, ini kan makanya resesnya dipercepat, supaya enggak (ada) penyebaran. Intinya supaya penyebarannya tak meluas," kata Azis.

Baca Juga: Pengesahan RUU Cipta Kerja Tuai Kontroversi, Begini Sederet Plus dan Minusnya, Apa Saja?

Dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 lalu, DPR mengesahkan sejumlah keputusan, salah satunya RUU Cipta Kerja yang masih ditolak masyarakat menjadi undang-undang.

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Baca Juga: Ditolak Oleh Para Buruh Hingga Gerakan Mogok Nasional Dilakukan, Ini Penjelasan Mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Source :Tribun Bali

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x