GridStar.ID - Baru-baru ini Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja mendapat sorotan tajam masyarakat.
Pasalnya, RUU Cipta Kerja ini ditolak sejumlah masyarakat kalangan masyarakat sipil termasuk buruh dan akademisi.
Diketahui, fraksi yang turut menolak pengesahan RUU ini termasuk Partai Demokrat.
Namun, kejadian pimpinan DPR mematikan mikrofon saat Fraksi Partai Demokrat interupsi menuai sorotan.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyampaikan, pimpinan DPR mematikan mikrofon saat Fraksi Partai Demokrat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020) untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.
“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Pengesahan RUU Cipta Kerja Tuai Kontroversi, Begini Sederet Plus dan Minusnya, Apa Saja?
Indra mengatakan, Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Aziz, kata Indra, sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Menurut Indra, Benny merasa tidak diberikan hak berbicara.