GridStar.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyorot perhatian publik.
Omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan DPR sebagai Undang-Undang pada rapat paripurna yang dilakukan pada Senin, (05/10).
Diketahui, pengesahan ini ditandai dengan ketuk palu dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai mendapat persetujuan semua peserta rapat.
Diberitakan Kompas.com, dari sembilan fraksi yang duduk di kursi wakil rakyat, tecatat hanya dua fraksi yang menolak pengesahan tersebut, yakni Partai Demokrat dan PKS.
Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga diwarnai dengan sejumlah aksi demonstrasi.
Sebab, UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja.
Berikut ini sejumlah poin minus dan plus dari UU Cipta Kerja:
Minus
Sejak RUU Cipta Kerja dibahas oleh pemerintah dan DPR, sejumlah kalangan telah bersuara menyatakan penolakan.