GridStar.ID - Pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya memperbaiki perekonomian nasional yang terimbas Covid-19.
Berbagai bantuan digelontorkan bagi masyarakat memalui berbagai kran yang ada.
Berbagai kementerian ditugaskan menyalurkan bantuan sesuai kebutuhan, salah satunya Kementerian Sosial.
Di media sosial Facebook beredar informasi yang menyebutkan kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang mendapatkan Rp 500.000 disarankan untuk tidak mengambil uang itu.
Pengunggah informasi itu menyebutkan, jika uang itu diambil, nantinya akan diminta untuk mengembalikan.
Hingga berita ini ditayangkan, unggahan tersebut telah mendapatkan beragam respons dari warganet.
"Bun.... Barusan dpt wa dr pengurus kelompok pkhku... Jd diberitahukan kpd kpm pkh bila di rek/atm terdapat saldo 500rb jangan diambil. Krn bila nanti diambil akan disuruh mengembalikan. Hati2 bun..... Kalo yg ngecek saldo pkh kok tdk spt bulan sebelumnya (ada selisih lebih 500rb) jangan diambil dulu. Nunggu instruksi pendamping. Karena memang penambahan 500rb hanya utk kpm bpnt bukan pkh Salam," tulis akun Facebook Heling Tha.
Benarkah informasi tersebut?
KPM PKH seharusnya tidak dapat BST Rp 500.000 Juru Bicara Kementerian Sosial Adhy Karyono mengatakan, peserta PKH tidak mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.
Baca Juga: Tak Semua PNS Bisa Nikmati Tunjangan Pulsa Hingga Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Ini Penjelasannya
Bantuan tersebut hanya diberikan untuk penerima kartu sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bukan peserta PKH.
"Seharusnya tidak ada bantuan BST tambahan senilai Rp 500.000 satu kali transfer kepada peserta PKH. Ya kalau peserta PKH yang masuk, uangnya itu uang PKH," ujar Adhy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (05/09).
Jika peserta PKH menerima bantuan pada periode bulan ini dengan besaran Rp 500.000, Adhy menyarankan untuk mengonfirmasi hal itu kepada pendamping PKH. Hingga saat ini, kata Adhy, belum ada laporan mengenai kesalahan transfer tersebut.
"Tapi sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin untuk BST tanbahan yang komplain atau salah sasaran," papar Adhy.
Ia mengatakan, kecil kemungkinan akan terjadi kesalahan pada saat transfer uang BST tambahan tersebut.
Pasalnya, pusat telah melakukan pencocokan data secara detil dan penuh kehati-hatian.
"Tapi kita kan enggak tahu kalau ada yang salah atau nyasar ke peserta PKH. Mungkin saja karena penerima BPNT juga ada yang peserta PKH. Ada kemungkinan walau pun kecil dapat top up BST tambahan," kata dia.
Jika peserta PKH mendapatkan uang Rp 500.000 tersebut, Adhy meminta kepada peserta untuk melaporkannya kepada pendamping PKH untuk dikembalikan.
Alasannya, peserta PKH juga akan mendapat bantuan sosial ( bansos) berupa beras 15 kilogram untuk 3 bulan.
Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020. Bagaimana jika tak melaporkannya?
"Kayaknya belum sampe diatur seperti itu kalau ada kesalahan. Dengan sosialiassi dan pemberitahuan kepada para pendamping dan peserta PKH diharapkan tidak ada moral hazard," kata Adhy.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Peserta PKH yang Terima BST Rp 500.000 Diminta Mengembalikan? Ini Penjelasan Kemensos