Follow Us

Terlanjur Dapat Angin Segar, Benarkah saat Golongan Ini Terima Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000 Diminta Mengembalikan? Begini Penjelasan Kemensos

Rahma - Minggu, 06 September 2020 | 15:30
Terlanjur Dapat Angin Segar, Benerkah saat Golongan Ini Terima Bantuan Sosial Tunia Rp 500.000 Diminta Mengembalikan? Begini Penjelasan Kemensos
kompas

Terlanjur Dapat Angin Segar, Benerkah saat Golongan Ini Terima Bantuan Sosial Tunia Rp 500.000 Diminta Mengembalikan? Begini Penjelasan Kemensos

GridStar.ID - Pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya memperbaiki perekonomian nasional yang terimbas Covid-19.

Berbagai bantuan digelontorkan bagi masyarakat memalui berbagai kran yang ada.

Berbagai kementerian ditugaskan menyalurkan bantuan sesuai kebutuhan, salah satunya Kementerian Sosial.

Baca Juga: Bantuan Rp2,4 Juta untuk Pengusaha Mikro Segera Digelontorkan Bulan September Ini, Jangan Sampai Terlewat Pendaftarannya!

Di media sosial Facebook beredar informasi yang menyebutkan kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang mendapatkan Rp 500.000 disarankan untuk tidak mengambil uang itu.

Pengunggah informasi itu menyebutkan, jika uang itu diambil, nantinya akan diminta untuk mengembalikan.

Hingga berita ini ditayangkan, unggahan tersebut telah mendapatkan beragam respons dari warganet.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Pandemi Covid-19, Penerima PKH Bakal Dapat Paket Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Rp500 Ribu dari Pemerintah!

"Bun.... Barusan dpt wa dr pengurus kelompok pkhku... Jd diberitahukan kpd kpm pkh bila di rek/atm terdapat saldo 500rb jangan diambil. Krn bila nanti diambil akan disuruh mengembalikan. Hati2 bun..... Kalo yg ngecek saldo pkh kok tdk spt bulan sebelumnya (ada selisih lebih 500rb) jangan diambil dulu. Nunggu instruksi pendamping. Karena memang penambahan 500rb hanya utk kpm bpnt bukan pkh Salam," tulis akun Facebook Heling Tha.

Benarkah informasi tersebut?

KPM PKH seharusnya tidak dapat BST Rp 500.000 Juru Bicara Kementerian Sosial Adhy Karyono mengatakan, peserta PKH tidak mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.

Postingan di Facebook
Heling Tha

Postingan di Facebook

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular