GridStar.ID - Pemerintah mulai mencairkan dana subsidi untuk para karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan subsidi tersebut diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember mendatang dengan besaran Rp 600 ribu per bulannya.
Pemerintah telah mencairkan subsidi gaji tahap pertama yang dilakukan pada 27 Agustus kemarin.
Namun belum semua karyawan bisa menikmati bantuan ini karena pencairan dilakukan secara bertahap.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan total penerima bantuan pemerintah lewat subsidi gaji karyawan berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.
Sementara dalam pencairan di tahap awal baru menyasar 2,5 juta pekerja.
Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ida menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020 atau paling lambat 30 September 2020.
"Ini (BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/08).