Baca Juga: Tak Semua PNS Bisa Nikmati Tunjangan Pulsa Hingga Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Ini Penjelasannya
Bantuan tersebut hanya diberikan untuk penerima kartu sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bukan peserta PKH.
"Seharusnya tidak ada bantuan BST tambahan senilai Rp 500.000 satu kali transfer kepada peserta PKH. Ya kalau peserta PKH yang masuk, uangnya itu uang PKH," ujar Adhy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (05/09).
Jika peserta PKH menerima bantuan pada periode bulan ini dengan besaran Rp 500.000, Adhy menyarankan untuk mengonfirmasi hal itu kepada pendamping PKH. Hingga saat ini, kata Adhy, belum ada laporan mengenai kesalahan transfer tersebut.
"Tapi sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin untuk BST tanbahan yang komplain atau salah sasaran," papar Adhy.
Ia mengatakan, kecil kemungkinan akan terjadi kesalahan pada saat transfer uang BST tambahan tersebut.
Pasalnya, pusat telah melakukan pencocokan data secara detil dan penuh kehati-hatian.
"Tapi kita kan enggak tahu kalau ada yang salah atau nyasar ke peserta PKH. Mungkin saja karena penerima BPNT juga ada yang peserta PKH. Ada kemungkinan walau pun kecil dapat top up BST tambahan," kata dia.
Jika peserta PKH mendapatkan uang Rp 500.000 tersebut, Adhy meminta kepada peserta untuk melaporkannya kepada pendamping PKH untuk dikembalikan.
Alasannya, peserta PKH juga akan mendapat bantuan sosial ( bansos) berupa beras 15 kilogram untuk 3 bulan.