Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terlanjur Dapat Angin Segar, Benarkah saat Golongan Ini Terima Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000 Diminta Mengembalikan? Begini Penjelasan Kemensos

Rahma - Minggu, 06 September 2020 | 15:30
Terlanjur Dapat Angin Segar, Benerkah saat Golongan Ini Terima Bantuan Sosial Tunia Rp 500.000 Diminta Mengembalikan? Begini Penjelasan Kemensos
kompas

Terlanjur Dapat Angin Segar, Benerkah saat Golongan Ini Terima Bantuan Sosial Tunia Rp 500.000 Diminta Mengembalikan? Begini Penjelasan Kemensos

Baca Juga: Angin Segar Untuk PNS! Sri Mulyani Ungkap Kebijakan Baru, PNS Akan Mendapat Uang Pulsa Hingga Rp 400 Ribu per Bulan

Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020. Bagaimana jika tak melaporkannya?

"Kayaknya belum sampe diatur seperti itu kalau ada kesalahan. Dengan sosialiassi dan pemberitahuan kepada para pendamping dan peserta PKH diharapkan tidak ada moral hazard," kata Adhy.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Peserta PKH yang Terima BST Rp 500.000 Diminta Mengembalikan? Ini Penjelasan Kemensos

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x