Menurut Endar, penyidik perlu memeriksa secara mendalam ibu sang bocah.
"Dari pemeriksaan tersebut akan diketahui posisi ibu korban, apakah memberi izin anaknya untuk dinikahi, dijanjikan keadaan lebih baik dalam ekonomi, mengikhlaskan atau kesengajaan," jelasnya.
Polisi Hentikan Kasus
Dalam kasus ini, polisi turut memeriksa Syekh Puji dan putranya sebagai saksi pada 6 April 2020.
Pada akhirnya setelah penyelidikan berbulan-bulan, polisi menghentikan kasus pernikahan anak di bawah umur karena tak menemukan bukti yang kuat.
Dari total 18 saksi pelapor yang telah memberikan keterangan, hanya 1 saksi Apri yang menyatakan Syekh Puji menikahi D.
"Sementara ini dalam kasus yang diadukan oleh pelapor tidak ada barang buktinya yang kuat," ucap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (16/07).
"Jadi hanya satu keterangan saksi. Satu saksi itu tidak ada kepastian hukum, untuk itu penyelidikan kita hentikan. Namun, tak menutup kemungkinan jika ada bukti baru kita akan membuka kembali," imbuh dia.