Follow Us

Sempat Bikin Heboh Lantaran Dilaporkan Kembali Nikahi Bocah di Bawah Umur, Ternyata Kasus Hukum yang Menjerat Syekh Puji Kini Dihentikan, Polisi Ungkap Adanya Skenario Uang Rp 35 Miliar di Baliknya

Nadia Fairuz Ikbar - Sabtu, 18 Juli 2020 | 15:01
Sempat Bikin Heboh Lantaran Kembali Nikahi Bocah di Bawah Umur, Ternyata Kasus Hukum yang Menjerat Syekh Puji Kini Dihentikan, Polisi Ungkap Adanya Skenario Uang Rp 35 Miliar di Baliknya
Kolase foto GridStar

Sempat Bikin Heboh Lantaran Kembali Nikahi Bocah di Bawah Umur, Ternyata Kasus Hukum yang Menjerat Syekh Puji Kini Dihentikan, Polisi Ungkap Adanya Skenario Uang Rp 35 Miliar di Baliknya

GridStar.ID - Sosok Syekh Puji kembali menuai sorotan publik karena menikahi anak di bawah umur.

Nama Syekh Puji dulu cukup dikenal masyarakat pada tahun 2008 silam.

Bukan karena prestasinya, tapi ia menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa.

Baca Juga: Kembali Dilaporkan KPAI karena Nikahi Bocah Berusia 7 Tahun, Syekh Puji yang Dulu Pernah Dibui Lantaran Melanggar UU Perkawinan Ternyata Masih Simpan Kekayaan Sampai Puluhan Miliar!

Kali ini ia kembali membuat kontroversi dengan menikahi anak berusia 7 tahun.

Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang memiliki nama lebgkap Pujiono Cahyo Widiyanto itu pun dilaporkan ke polisi.

Anak berusia 7 tahun yang dinikahi siri oleh Syekh Puji itu berinisial D, warga Grabag, Magelang.

Baca Juga: Kembali Nikahi Bocah di Bawah Umur, Syekh Puji Akhirnya Dipolisikan Keluarganya Sendiri, Ibu Kandung dari Anak 7 Tahun Itu dan 5 Orang Saksi Lainnya Ikut Diperiksa

Melansir Tribun-Medan.com, setelah penyelidikan berbulan-bulan, kasus pelaporan Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji ke Polda Jawa Tengah kini berakhir.

Jauh hari, pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, itu mengungkap kenapa dirinya jadi target pelaporan.

Tepatnya akhir 2019 silam, Syekh Puji kembali dilaporkan karena menikahi siri anak 7 tahun. Pelapornya kali ini Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah.

Baca Juga: Buat Heboh dengan Menikahi Anak Bau Kencur Berusia 7 Tahun Pada Tahun 2017, Syekh Puji Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh KPAI dan Terancam Hukuman 15 Tahun Hingga Kebiri

Source : Tribun-Medan.com

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest