GridStar.ID-Sosok Syekh Puji kembali menuai sorotan publik karena menikahi anak di bawah umur.
Nama Syekh Puji dulu cukup dikenal masyarakat pada tahun 2008 silam.
Bukan karena prestasinya, tapi ia menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa.
Kali ini ia kembali membuat kontroversi dengan menikahi anak berusia 7 tahun.
Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang memiliki nama lebgkap Pujiono Cahyo Widiyanto itu pun dilaporkan ke polisi.
Anak berusia 7 tahun yang dinikahi siri oleh Syekh Puji itu berinisial D, warga Grabag, Magelang.
Melansir Tribun-Medan.com, setelah penyelidikan berbulan-bulan, kasus pelaporan Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji ke Polda Jawa Tengah kini berakhir.
Jauh hari, pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, itu mengungkap kenapa dirinya jadi target pelaporan.
Tepatnya akhir 2019 silam, Syekh Puji kembali dilaporkan karena menikahi siri anak 7 tahun. Pelapornya kali ini Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah.