"Bahwa selaput dara dari korban tidak ditemukan bukti kekerasan. Jadi kemungkinan adanya pencabulan atau persetubuhan telah gugur," ungkap Sunarno.
Sementara itu, kondisi D tidak menunjukkan gangguan psikis seperti perubahan perilaku atau sosial.
Kondisi ekonomi keluarga juga masih normal dan berkecukupan tidak ditemukan fakta eksploitasi ekonomi seperti kabar yang beredar.
Menurut Sunarno, perkembangan D pun masih normal seperti anak seusianya tidak ada gangguan perilaku atau sosial.
"Kita melihat keluarganya hidupnya masih tahap wajar tidak ada bukti peningkatan ekonomi. Kemungkinan adanya eksploitasi ekonomi juga dianggap jadi gugur," beber dia.
Jadi, penghentian ini lantaran tidak ada alat bukti yang memadai.
"Untuk memberikan kepastian hukum, penyelidikan kami hentikan," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (16/07). (*)