Berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa dua flashdisk berisi rekaman suara pelapor Endar dengan ibu korban, tak ada yang menyatakan D dengan Syekh Puji telah menikah siri.
"Ada dua flashdisk, pertama, rekaman testimoni Endar, berisi testimoni klarifikasi Endar soal langkah-langkah yang dilakukan menemui ibu Endang (ibu kandung korban). Kedua, berisi percakapan bersama Ibu Endang (ibu kandung korban). Tapi, tidak ada pernyataan soal adanya pernikahan," tutur Sunarno.
Syekh Puji saat menikahi Lutfiana Ulfa
Selain itu, 18 saksi dari pelapor juga telah memberikan keterangan, tetapi tidak ada yang menyatakan telah terjadi pernikahan antara Syekh Puji dan korban.
Para saksi tersebut salah satunya Apri yang mengakui pernah terjadi pernikahan siri antara Syekh Puji dan D pada tahun 2016.
Waktu itu D masih berusia 7 tahun dan sekarang sudah beranjak 10 tahun.
"Kita juga sudah melakukan konfrontir terhadap saksi Apri dengan saksi-saksi yang disebutkan oleh Apri, tapi tidak juga membuktikan pernikahan itu ada," ucap dia.
Polisi telah mendapatkan hasil pemeriksaan visum dari dokter ahli yang menyatakan bahwa tidak ada bukti kekerasan terhadap D.
Saat divisum di Rumah Sakit Tidar, D didampingi Dinsos Kota Magelang.