GridStar.ID - Kejadian Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga pada 2019 lalu berbuntut panjang.
Kala itu, Vicky Prasetyo menyambangi rumah sang mantan istri lantaran diduga berselingkuh dengan seorang aktor FTV.
Sempat buat geger, kasus ini berbuntut panjang ke ranah hukum.
Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah merasa keadilan tidak ditegakkan bagi kliennya yang kini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (7/7/2020).
Diketahui, kasus yang tengah dijalani oleh Vicky Prasetyo telah sampai pada tahap penuntutan.
Sehingga pihak Kejari memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.
Ramdan menyebutkan, kliennya itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Terkait dengan kepentingan pemeriksaan, Vicky Prasetyo akan ditahan selama 20 hari.
"Untuk tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak Kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," terang Ramdan.
"Penahanan ini kemudian ditempatkan di Salemba untuk berapa harinya kita akan berikan keterangan," tambahnya.
Setelah Vicky Prasetyo resmi ditahan, Ramdan sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya tertentu.
Tentunya upaya yang dilakukan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun sebagai kuasa hukum, Ramdan mengaku tidak ada keadilan bagi Vicky Prasetyo dalam kasus ini.
Ramdan pun mengatakan sila kedua dalam Pancasila tidak diamalkan.
Sehingga ia menilai ada ketimpangan terkait penahanan Vicky Prasetyo oleh pihak Kejari.
"Tapi yang pasti Vicky Prasetyo hari ini ditahan oleh Kejaksaan dan pihak kami akan melakukan upaya yang sesuai dengan perundang-undangan," tutur Ramdan.
"Dan tentunya satu hal yang hati kami sebagai kuasa hukum merasa Pancasila dalam hal ini sila dua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, kami menilai dan melihat ada ketimpangan," imbuhnya.
Meski demikian, Ramdan dan juga Vicky Prasetyo tidak melayangkan protes terkait putusan Kejari untuk melakukan penahanan.
Dalam kesempatan itu, Ramdan kemudian menyampaikan klarifikasi terkait kasus yang menjerat Vicky Prasetyo.
Kala itu Vicky Prasetyo mendapati sang istri, Angel Lelga berada di dalam kamar bersama laki-laki lain.
Dengan tegas Vicky Prasetyo langsung memergoki keduanya dengan membawa media masuk ke dalam rumah.
Akan tetapi tindakannya itu justru membuat ia ditahan dan diproses di pengadilan oleh Angel Lelga.
Padahal menurut Ramdan, tindakan yang dilakukan oleh Angel Lelga tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Sebagai kuasa hukum, Ramdan mengaku kasus ini terasa menyakitkan dan juga memprihatinkan.
"Kami tidak melakukan protes terhadap kewenangan Kejaksaan, tapi kami melihat ada sesuatu yang harus diluruskan," jelas Ramdan.
"Ketika seorang suami memergoki seorang istri berada di dalam satu kamar bersama laki-laki lain, alangkah sangat menyakitkan kaum laki-laki malah seorang suami ditahan dan diproses di pengadilan."
"Di mana letak keadilan ketika memang keadilan hanya diterapkan dengan kacamata kuda, tanpa melihat adab, norma, asas kesusilaan atau yang berlaku di masyarakat kami menjadi sangat prihatin," lanjutnya.
Setelah Vicky Prasetyo ditahan, menurut Ramdan ini dapat menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat.
Pasalnya orang yang ingin mempertahankan rumah tangganya justru harus mendekam di penjara.
Tindakan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo hanyalah ingin memberikan yang terbaik bagi keluarganya.
Sebagai seorang suami, ketika itu Vicky Prasetyo menjaga harkat dan martabatnya saja.
Namun malah disebut sebagai fitnah hingga pencemaran nama baik dan berujung di pengadilan.
"Ini akan menjadi satu preseden buruk bagi siapapun, terutama orang yang akan mempertahankan hubungan keluarganya dalam hal baik," ungkap Ramdan.
"Vicky sebagai laki-laki dan seorang suami menjaga harkat dan martabatnya, membela kepentingan keluarganya," pungkasnya.
Vicky Prasetyo digugat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Terkait dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman penjara selama empat tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vicky Prasetyo Ditahan, Kuasa Hukum Nilai Tak Ada Keadilan: Dia Menjaga Harkat dan Martabatnya