"Untuk tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak Kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," terang Ramdan.
"Penahanan ini kemudian ditempatkan di Salemba untuk berapa harinya kita akan berikan keterangan," tambahnya.
Setelah Vicky Prasetyo resmi ditahan, Ramdan sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya tertentu.
Tentunya upaya yang dilakukan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun sebagai kuasa hukum, Ramdan mengaku tidak ada keadilan bagi Vicky Prasetyo dalam kasus ini.
Ramdan pun mengatakan sila kedua dalam Pancasila tidak diamalkan.
Sehingga ia menilai ada ketimpangan terkait penahanan Vicky Prasetyo oleh pihak Kejari.
"Tapi yang pasti Vicky Prasetyo hari ini ditahan oleh Kejaksaan dan pihak kami akan melakukan upaya yang sesuai dengan perundang-undangan," tutur Ramdan.
"Dan tentunya satu hal yang hati kami sebagai kuasa hukum merasa Pancasila dalam hal ini sila dua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, kami menilai dan melihat ada ketimpangan," imbuhnya.