Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PSBB Transisi Mulai Diterapkan, Ketahui Protokol yang Harus Dilakukan!

Hinggar - Jumat, 05 Juni 2020 | 11:02
Kasus Covid-19 di Indonesia Menyentuh Angka 18 Ribu, Anies Baswedan Justru Rencanakan 2 Minggu Lagi Warga Ibukota Bisa Hidup Normal, Aktivitas Usaha dan Pendidikan Dibuka
Instagram @aniesbaswedan

Kasus Covid-19 di Indonesia Menyentuh Angka 18 Ribu, Anies Baswedan Justru Rencanakan 2 Minggu Lagi Warga Ibukota Bisa Hidup Normal, Aktivitas Usaha dan Pendidikan Dibuka

GridStar.ID - Saat ini Pemerintah Provinsi Jakarta menerapkan PSBB transisi selama bulan Juni untuk mengatasi penyebaran virus corona.

Hal ini sesuai dengan pengumuman yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (04/06).

"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: PSBB Masa Transisi, Anies Umumkan Pembukaan Sarana Publik di Juni Ini

Meski ada sejumlah kelonggaran yang dilakukan, ada sejumlah protokol yang harus dilakukan selama PSBB transisi ini.

Dalam materi paparan yang disampaikan Anies, ada protokol yang harus diterapkan di rumah , tempat kerja, hingga aktivitas sosial selama PSBB transisi itu.

Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui masyarakat selama masa transisi :

Baca Juga: Sempat Menjadi Zona Merah, Kota Ini Bebas Covid-19 dan Akhiri PSBB Jelang Lebaran, Apa yang Dilakukan Pemerintah Daerah Untuk Menangani Covid-19?

- Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.

- Dilarang bepergian bagi warga yang tidak sehat atau tidak bugar.

- Fasilitas atau kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas

- Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah

- Jaga jarak aman 1 meter dengan orang lain

- Cuci tangan dengan sabun secara rutin

- Menerapkan etika batuk dan bersin

- Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.

Sejumlah protokol lainnya.

Baca Juga: Hoaks, Beredar Kabar PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 18 Juni 2020, Pemprov DKI Bantah: Hingga Kini Pemprov Belum Menetapkan dan Mengumumkan Kebijakan Terbaru Terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta

Protokol di rumah :

- Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi).

- Membatasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.

- Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.

Baca Juga: Gembar-gembor Dibukanya Kembali Mal Pada 5 Juni Mendatang, Anies Baswedan Malah Singgung Akan Perpanjang PSBB Jakarta hingga Sebut New Normal Hanya Imajinasi

Protokol pergerakan penduduk :

- Utamakan jalan kaki dan sepeda. Kendaraan bermotor pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.

- Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, dan stasiun) diisi hanya dengan 50 persen kapasitas dan antrean penumpang berjarak 1 meter antara orang Kendaraan umum non massal (ojek atau mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19.

- Pendidikan Belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman.

- Tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar mengajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah

- Keputusan menggunakan gedung PAUD/TK/RA/BA sekolah atau madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.

Baca Juga: Tak Bisa Bebas Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB, Anies Baswedan Pagari Daerahnya dengan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk

Protokol aktivitas sosial dan ekonomi

- Jumlah peserta atau orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat atau ruang.

- Ada jarak aman antar orang yaitu 1 meter.

- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.

Baca Juga: Usai Lebaran, Anies Baswedan Masih Tutup Akses ke Jakarta, PSBB Bakal Diperpanjang hingga 4 Juni 2020!

Protokol tempat kerja

- Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan, 50 persen yang lain bekerja dari rumah.

- Setiap kantor atau usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam).

- Untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang dan pulang, istirahat di gedung tinggi (sebagai ilustrasi 50 persen mulai masuk kerja pukul 07.00, jam istirahat pukul 11.00, 50 persen mulai masuk kerja pukul 09.00, jam istirahat pukul 12.30. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSejumlah Hal yang Perlu Diketahui Selama PSBB Transisi di Jakarta

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x