Follow Us

PSBB Transisi Mulai Diterapkan, Ketahui Protokol yang Harus Dilakukan!

Hinggar - Jumat, 05 Juni 2020 | 11:02
Kasus Covid-19 di Indonesia Menyentuh Angka 18 Ribu, Anies Baswedan Justru Rencanakan 2 Minggu Lagi Warga Ibukota Bisa Hidup Normal, Aktivitas Usaha dan Pendidikan Dibuka
Instagram @aniesbaswedan

Kasus Covid-19 di Indonesia Menyentuh Angka 18 Ribu, Anies Baswedan Justru Rencanakan 2 Minggu Lagi Warga Ibukota Bisa Hidup Normal, Aktivitas Usaha dan Pendidikan Dibuka

Protokol tempat kerja

- Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan, 50 persen yang lain bekerja dari rumah.

- Setiap kantor atau usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam).

- Untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang dan pulang, istirahat di gedung tinggi (sebagai ilustrasi 50 persen mulai masuk kerja pukul 07.00, jam istirahat pukul 11.00, 50 persen mulai masuk kerja pukul 09.00, jam istirahat pukul 12.30. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sejumlah Hal yang Perlu Diketahui Selama PSBB Transisi di Jakarta

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular