Protokol tempat kerja
- Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan, 50 persen yang lain bekerja dari rumah.
- Setiap kantor atau usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam).
- Untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang dan pulang, istirahat di gedung tinggi (sebagai ilustrasi 50 persen mulai masuk kerja pukul 07.00, jam istirahat pukul 11.00, 50 persen mulai masuk kerja pukul 09.00, jam istirahat pukul 12.30. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSejumlah Hal yang Perlu Diketahui Selama PSBB Transisi di Jakarta