Protokol pergerakan penduduk :
- Utamakan jalan kaki dan sepeda. Kendaraan bermotor pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.
- Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, dan stasiun) diisi hanya dengan 50 persen kapasitas dan antrean penumpang berjarak 1 meter antara orang Kendaraan umum non massal (ojek atau mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19.
- Pendidikan Belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman.
- Tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar mengajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah
- Keputusan menggunakan gedung PAUD/TK/RA/BA sekolah atau madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.
Protokol aktivitas sosial dan ekonomi
- Jumlah peserta atau orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat atau ruang.
- Ada jarak aman antar orang yaitu 1 meter.
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.