Follow Us

PSBB Transisi Mulai Diterapkan, Ketahui Protokol yang Harus Dilakukan!

Hinggar - Jumat, 05 Juni 2020 | 11:02
Kasus Covid-19 di Indonesia Menyentuh Angka 18 Ribu, Anies Baswedan Justru Rencanakan 2 Minggu Lagi Warga Ibukota Bisa Hidup Normal, Aktivitas Usaha dan Pendidikan Dibuka
Instagram @aniesbaswedan

Kasus Covid-19 di Indonesia Menyentuh Angka 18 Ribu, Anies Baswedan Justru Rencanakan 2 Minggu Lagi Warga Ibukota Bisa Hidup Normal, Aktivitas Usaha dan Pendidikan Dibuka

Protokol pergerakan penduduk :

- Utamakan jalan kaki dan sepeda. Kendaraan bermotor pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.

- Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, dan stasiun) diisi hanya dengan 50 persen kapasitas dan antrean penumpang berjarak 1 meter antara orang Kendaraan umum non massal (ojek atau mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19.

- Pendidikan Belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman.

- Tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar mengajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah

- Keputusan menggunakan gedung PAUD/TK/RA/BA sekolah atau madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.

Baca Juga: Tak Bisa Bebas Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB, Anies Baswedan Pagari Daerahnya dengan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk

Protokol aktivitas sosial dan ekonomi

- Jumlah peserta atau orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat atau ruang.

- Ada jarak aman antar orang yaitu 1 meter.

- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.

Baca Juga: Usai Lebaran, Anies Baswedan Masih Tutup Akses ke Jakarta, PSBB Bakal Diperpanjang hingga 4 Juni 2020!

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular