Kabar Gembira! Sudah Cair Hari Ini, Berikut Rincian Lengkap Gaji Ke-13 PNS hingga Pensiunan ASN

Kamis, 03 Juni 2021 | 14:03
dok.Tribunnews

THR PNS cair besok

GridStar.ID - Kabar gembira kini dirasakan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji ke-13 untuk PNS telah dicairkan pada hari ini, (03/06).

Kementerian Keuangan juga sudah memastikan pencairan gaji ke-13 tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS, Gaji ke-13 Bakal Cair 1 Juni, Simak Besarannya!

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 (gaji ke-13 2021) ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto dalam keterangannya, Rabu (03/05).

Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.

Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses. Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun lebih.

Baca Juga: Penghasilan YouTubenya Raffi Ahmad hingga Deddy Corbuzier Fantastis, Lebih Besar dari Gaji dan Tunjangan PNS

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.

Menurut dia, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Perlu diketahui, nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Baca Juga: Tanpa Tunjangan Kinerja, Segini Gaji ke-13 yang Cair Bulan Juni untuk Para Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Tahun 2021

Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima ASN pada hari ini sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021:

Gaji ke-13 pimpinan lembaga, eselon, dan non-PNS

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
  • Anggota Rp 7.993.000
Baca Juga: Sri Mulyani Akui Potong THR Untuk PNS Tahun Ini, Menteri Keuangan Ungkap Alasan di Balik Pemangkasan yang Dilakukan

Gaji ke-13 PNS pejabat setara eselon:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
  • Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Baca Juga: Angin Segar untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS, Siap-Siap Pencairan THR dan Gaji ke-13 di Depan Mata!

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS, Gaji ke-13 dan THR Bakal Cair Awal Bulan!

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
Baca Juga: Sudah Ketuk Palu PNS Tak Boleh Cuti Lebaran dan Mudik ke Luar Daerah, Kecuali Terpaksa Pergi Jika Dapat Izin PPK

Gaji ke-13 PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Jadi Salah Satu Pekerjaan Incaran Banyak Orang, Ternyata Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK dari Golongan I hingga IV

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
Baca Juga: Bak Angin Segar, MenPAN-RB Usulkan Dana Pensiunan PNS Bisa Cair hingga Rp 1 Miliar, Begini Penjelasannya!

Gaji ke-13 PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulTanpa Tunjangan Kinerja, Ini Nominal Gaji Ke-13 PNS yang Cair Hari Ini

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya