GridStar.ID - Kabar gembira kini hadir untuk para ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan juga pensiunan PNS.
Pasalnya, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bakal segera dicairkan.
Presiden Jokowi sudah menandatangani aturan THR pada Rabu, (28/4/2021).
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS, Gaji ke-13 dan THR Bakal Cair Awal Bulan!
"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan.
Kemarin Rabu 28 April sudah saya tandatangani," kata Jokowi seperti diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Jokowi berharap pemberian THR dapat mendorong konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tercipta.
Kapan THR dan gaji ke-13 cair?
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.
Sementara itu, gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.