Hati-Hati, Ini Sanksi yang Mengincar ASN Nekat Mudik Lebaran 2021!

Rabu, 05 Mei 2021 | 05:30
dok.Kompas.com

ASN dilarang mudik lebaran 2021

GridStar.ID - Larangan mudik lebaran 2021 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlalukan ketat.

Kebijakan ini bahkan sudah tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang masih menjadi pandemi di Tanah Air.

Baca Juga: Angin Segar untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS, Siap-Siap Pencairan THR dan Gaji ke-13 di Depan Mata!

Jika berani melanggar ketentuan tersebut, Menteri PanRB Tjahjo Kumolo bakal memberlakukan sanksi ketat berikut:

Hukuman disiplin

PNS PNS yang melanggar peraturan disiplin PNS akan dijatuhi hukuman disiplin.

Melansir PP Nomor 53 Tahun 2010, terdapat beberapa tingkat dan jenis hukuman disiplin.

Baca Juga: ASN Dilarang Bepergian ke Luar Kota, Bisa Terancam Sanksi Ini!

Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

Hukuman disiplin ringan

Hukuman disiplin sedang

Baca Juga: Jelang Hari Guru Nasional, Nadim Makarim Umumkan Kabar Baik, 1 Juta Guru Honorer Diangkat Jadi ASN di Tahun 2021

Hukuman disiplin berat

1. Hukuman disiplin ringan

Adapun jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis

Baca Juga: Nadiem Makarim Bagikan Kabar Gembira, Guru Honorer Bisa Jadi ASN di Tahun 2021 Hanya Lewat Cari Ini

2. Hukuman disiplin sedang

Sementara hukuman disiplin sedang terdiri dari Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun

Baca Juga: Pantas Saja Jadi Pekerjaan Idaman, Segini Gaji dan Macam-Macam Tunjangan untuk Pegawai Bea Cukai Tiap Bulannya!

3. Hukuman disiplin berat

Sedangkan hukuman disiplin berat meliputi:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Pembebasan dari jabatan

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Baca Juga: ASN Nekat Terobos Ruang Isolasi, Demi Antar Barang Titipan untuk Pasien Covid-19, Hingga Videonya Viral dan Berakibat Dijemput Petugas Berpakaian APD

Hukuman disiplin PPPK

Seperti diketahui, PPPK juga masuk dalam kategori ASN.

PPPK pun juga dapat dijatuhi hukuman disiplin jika melakukan pelanggaran disiplin.

Menilik PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dituliskan bahwa PPK pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK.

Disiplin PPPK ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.

Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Informasi mengenai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat diakses di sini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Dilarang Mudik, Ini Sanksi bagi yang Nekat Melanggar"

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas