GridStar.ID - Larangan mudik lebaran 2021 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlalukan ketat.
Kebijakan ini bahkan sudah tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang masih menjadi pandemi di Tanah Air.
Jika berani melanggar ketentuan tersebut, Menteri PanRB Tjahjo Kumolo bakal memberlakukan sanksi ketat berikut:
Hukuman disiplin
PNS PNS yang melanggar peraturan disiplin PNS akan dijatuhi hukuman disiplin.
Melansir PP Nomor 53 Tahun 2010, terdapat beberapa tingkat dan jenis hukuman disiplin.
Baca Juga: ASN Dilarang Bepergian ke Luar Kota, Bisa Terancam Sanksi Ini!
Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
Hukuman disiplin ringan
Hukuman disiplin sedang
Hukuman disiplin berat
1. Hukuman disiplin ringan
Adapun jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis
Baca Juga: Nadiem Makarim Bagikan Kabar Gembira, Guru Honorer Bisa Jadi ASN di Tahun 2021 Hanya Lewat Cari Ini
2. Hukuman disiplin sedang
Sementara hukuman disiplin sedang terdiri dari Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun
3. Hukuman disiplin berat
Sedangkan hukuman disiplin berat meliputi:
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
Pembebasan dari jabatan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Hukuman disiplin PPPK
Seperti diketahui, PPPK juga masuk dalam kategori ASN.
PPPK pun juga dapat dijatuhi hukuman disiplin jika melakukan pelanggaran disiplin.
Menilik PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dituliskan bahwa PPK pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK.
Disiplin PPPK ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Informasi mengenai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat diakses di sini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Dilarang Mudik, Ini Sanksi bagi yang Nekat Melanggar"