Sri Mulyani Akui Potong THR Untuk PNS Tahun Ini, Menteri Keuangan Ungkap Alasan di Balik Pemangkasan yang Dilakukan

Sabtu, 01 Mei 2021 | 13:33
Instagram @smindrawati

Sri Mulyani

GridStar.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri mulai dicairkan mulai H-10 hingga H-5 lebaran 2021.

Namun pemberian THR di tahun ini memiliki sedikit perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya.

THR yang diberikan untuk PNS di tahun 2021 ini dikabarkan lebih kecil dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga: Angin Segar untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS, Siap-Siap Pencairan THR dan Gaji ke-13 di Depan Mata!

Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Putri Delina Kini Tersangkut Kasus Penipuan Bagi-Bagi THR Saat Konflik Rumah Tangga Sule dan Nathalie Holscher Memanas: Di Bulan Suci Ini Ada Aja...

Sementara THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS (CPNS) terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kini Nama Putri Delina Dicatut Untuk Penipuan, Anak Sule: di Bulan Suci Ramadhan Ini Ada Aja

Dengan kata lain, nominal THR PNS 2021 lebih kecil dibandingkan jatah THR yang diterima PNS pada Lebaran tahun 2020 lalu.

Sri Mulyani lalu membeberkan alasan besaran THR PNS 2021 tak memperhitungkan tukin.

Sebab, APBN masih menjadi instrumen utama dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS, Gaji ke-13 dan THR Bakal Cair Awal Bulan!

Maka itu, dana dalam APBN harus dibagi-bagi untuk pihak lain yang masih membutuhkan dukungan fiskal, seperti masyarakat miskin dan rentan.

"Pemerintah memahami dalam situasi tahun ini kondisi Covid-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan memberi perhatian bagi masyarakat. Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam keterangannya.

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengakui, ada beberapa pos pengeluaran yang harus didanai APBN, meski sebelumnya pos pengeluaran itu tidak ada dalam anggaran.Misalnya saja untuk Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bahas THR hingga Gaji ke 13, Kemenkeu Ungkap Aturan Baru Sistem Gaji PNS, TNI, dan Polri, Tidak Ada Kenaikan?

Sebelumnya, pemerintah hanya menganggarkan dana untuk Kartu Prakerja Rp 10 triliun. Namun, anggaran ditambah menjadi Rp 20 triliun. Bendahara negara ini juga menganggarkan bantuan/subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar.

Lalu bantuan langsung tunai (BLT) seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan imbal jasa penjaminan UMKM.

"Oleh karena itu memang beberapa pos dilakukan refocusing. Namun komitmen pemerintah dalam rangka memberikan THR bagi ASN, TNI/Polri pada Idul Fitri tetap dipenuhi dengan pemberian THR," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, Pemerintah Buat Aturan Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh Tahun Ini

Tercatat, pemerintah menganggarkan dana Rp 699,43 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Di dalamnya terdapat anggaran dalam bentuk perlindungan sosial Rp 150,3 triliun, yang disalurkan untuk PKH Rp 28,7 triliun, bantuan sembako Rp 45,1 triliun, BST Rp 12 triliun, dan dana desa Rp 14,4 triliun.

Dana PEN juga antara lain diberikan untuk mendukung kinerja sejumlah perusahaan BUMN.

Baca Juga: Kabar Gembira! Dana Baru Saja Cair, Sri Mulyani Kembali Umumkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun Depan Akan Diberikan Secara Penuh

Sementara alokasi pembayaran THR untuk ASN di lingkungan K/L dan TNI/Polri Rp 7 triliun, ASN daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, serta pensiunan Rp 9 triliun.

"Kebijakan ini diharapkan akan menjadi salah satu faktor pendorong konsumsi masyarakat, sehingga dapat membantu akselerasi pemulihan ekonomi," pungkas Sri Mulyani. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBuka-bukaan Sri Mulyani Sunat THR PNS Demi Prakerja hingga BLT

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya