GridStar.ID - Kabar gembira! PNS bakal segera mendapatkan pencairan gaji ke-13 dan THR.
Tunjangan Hari Raya ini akan dicairkan menjelang bulan Ramadan 2021.
Diperkirakan gaji 14 dan THR akan cair pada awal Mei atau akhir April 2021.
Jika melihat kalender yang ada, Idul Fitri kisaran tanggal 13 Mei 2021.
THR biasanya akan diberikan sebesar 1 kali gaji dan ditransfer sekitar 2 minggu sebelum hari raya.
Pada tahun 2020 lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pencairan gaji 13.
Pada saat itu tidak semua PNS menerima gaji ke-13.
Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.
Nah, berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ini?