GridStar.ID - Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2021 mendatang.
Namun, tahun ini gaji ke-13 cair tanpa tunjangan kinerja dan tukin bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keungan Sri Mulyani pada Sabtu, (8/5/2021).
"Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang pelaksanaan akan dilaksanakan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani, dilansir dari Kompas TV.
Keputusan ini termaktub dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13.
Berdasarkan PMK itu, selain gaji ke-13, mereka juga akan mendapatkan THR.
Namun untuk THR ini belum ada penjelasan lebih lanjut dan detail dari pihak pemerintah.
Adapun ASN yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 antara lain, PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Sri Mulyani menyampaikan, seperti halnya tahun lalu, gaji ke-13 tahun ini juga tidak akan disertai dengan tunjangan kinerja.