Follow Us

Sri Mulyani Akui Potong THR Untuk PNS Tahun Ini, Menteri Keuangan Ungkap Alasan di Balik Pemangkasan yang Dilakukan

Hinggar - Sabtu, 01 Mei 2021 | 13:33
Sri Mulyani
Instagram @smindrawati

Sri Mulyani

GridStar.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri mulai dicairkan mulai H-10 hingga H-5 lebaran 2021.

Namun pemberian THR di tahun ini memiliki sedikit perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya.

THR yang diberikan untuk PNS di tahun 2021 ini dikabarkan lebih kecil dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga: Angin Segar untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS, Siap-Siap Pencairan THR dan Gaji ke-13 di Depan Mata!

Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Putri Delina Kini Tersangkut Kasus Penipuan Bagi-Bagi THR Saat Konflik Rumah Tangga Sule dan Nathalie Holscher Memanas: Di Bulan Suci Ini Ada Aja...

Sementara THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS (CPNS) terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest