Kabar Gembira Bagi PNS, Gaji ke-13 Bakal Cair 1 Juni, Simak Besarannya!

Selasa, 01 Juni 2021 | 08:30
dok.Kompas.com

Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar

GridStar.ID - Gaji ke-13 bakal cair pada Selasa, 1 Juni 2021.

Simak rincian besaran gaji ke-13 yang bakal diterima Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah sebelumnya ASN juga sudah menerima tunjangan hari raya (THR) pada bulan Mei.

Baca Juga: Penghasilan YouTubenya Raffi Ahmad hingga Deddy Corbuzier Fantastis, Lebih Besar dari Gaji dan Tunjangan PNS

Dilansir dari Kompas.com, di dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tanpa Tunjangan Kinerja, Segini Gaji ke-13 yang Cair Bulan Juni untuk Para Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Tahun 2021

Di dalam PP No 63 Tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.

Baca Juga: Hati-Hati, Ini Sanksi yang Mengincar ASN Nekat Mudik Lebaran 2021!

Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Untuk lebih terperinci, berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

Baca Juga: Sri Mulyani Akui Potong THR Untuk PNS Tahun Ini, Menteri Keuangan Ungkap Alasan di Balik Pemangkasan yang Dilakukan

Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

Baca Juga: Angin Segar untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS, Siap-Siap Pencairan THR dan Gaji ke-13 di Depan Mata!

Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Pendidikan DII/DIII/Sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Besok Cair, Segini Besaran Gaji Ke-13 yang Bakal Diterima PNS

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas

Baca Lainnya