2. Kalimantan Barat
Pemerintah provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan selanjutnya, yakni Kalimantan Barat.
Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.
Pemutihan pajak dibuka sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023 mendatang. Melalui program ini, pemerintah memberikan keringanan berupa:
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda BBNKB kedua
- Gratis BBNKB kedua
- Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
- Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.
3. Riau
Dikutip dari portal resmi, Pemerintah Provinsi Riau turut memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar.
Melalui program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalu Lintas Polsa Riau mengadakan pembebasan sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023.
Sesuai namanya, tujuh pembebasan yang diberikan yaitu:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB kedua
- Bebas denda BBNKB kedua
- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang
- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
- Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.
Selain pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten tak ketinggalan memberikan pembebasan pajak.
Dikutip dari akun Instagram Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, @bppd.sidoarjo. program pemutihan ini masih akan dibuka hingga 31 Maret 2023.