GridStar.ID - Pemutihan pajak motor masih berlangsung di beberapa daerah.
Saat ini pemutihan pajak yang sudah berakhir ada baru ada di Aceh.
Pemutihan pajak di Aceh ini sudah berlangsung dari 2 Januari - 23 Februari 2023 lalu.
Bagi penunggak pajak motor jangan sampai STNK dihapus karena akan berdampak pada motor yang jadi bodong dan tidak bisa diregistrasi ulang kembali.
Tenang saja, pemutihan pajak motor masih ada dibeberapa daerah di Indonesia.
Namun program pemutihan pajak motor tersebut disesuaikan oleh masing-masing Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Ada yang memberikan pembebasan denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ hingga pembebasan biaya pajak prgresif.
Sejauh ini daerah yang masih mengadakan pemutihan diantaranya, Jambi, Kalimantan Barat, Sidoarjo, Riau, Sulawesi Barat dan Lampung yang akan menyusul pada bulan April mendatang.
Berikut ini dokumen yang harus dibawa para penunggak pajak untuk mengikuti program pemutihan pajak motor 2023.
1. KTP (e-KTP) asli sesuai dengan nama di STNK dan fotokopi.
2. STNK asli pemilik motor dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi (digunakan untuk membayar pajak motor tahunan)