GridStar.ID - Sudah mendekati batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tapi belum punya EFIN?
EFIN sangat penting untuk wajib pajak bisa melaporkan SPT.
EFIN merupakan Electronic Filing Identification Number yang diberikan Ditjen Pajak untuk alat autentifikasi.
Bersifat rahasia, EFIN harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya.
Untuk mendapatkan EFIN, kita bisa mendatangi kantor pajak terdekat atau via online.
Mengajukan permohonan email resmi ke KPP terdaftar, kita hanya boleh membuat satu kali layanan aktivasi EFIN.
Adapun untuk mengetahui alamat, nomor telepon, dan email resmi KPP terdaftar bisa diakses melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Sedangkan untuk formulir permohonan aktivasi EFIN bisa didapat dari laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
Formulir permohonan aktivasi EFIN pun harus dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO).
Data ini diperlukan untuk memastikan bahwa yang melakukan permohonan adalah wajib pajak atau pengurus badan yang bersangkutan.
Berikut data yang diperlukan untuk verifikasi PORO yakni sebagai berikut: