Terdapat sejumlah program penghapusan denda pajak, antara lain:
- Penghapusan pajak parkir
- Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Penghapusan denda Bea Perolehan Hal atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Penghapusan denda pajak hotel
- Penghapusan denda pajak restoran
- Penghapusan denda pajak hiburan
- Penghapusan denda pajak reklame
- Penghapusan denda pajak air dan tanah
- Penghapusan denda pajak penerangan jalan (non-PLN).
5. Aceh
Dilansir dari Kompas TV (17/03). program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh sudah selesai sejak 28 Februari lalu.
Namun demikian, Pemerintah Provinsi Aceh kembali memperpanjang program pemutihan hingga 30 April 2023 mendatang.
(*)