Follow Us

Angin Segar, Tak Perlu Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ada Pemutihan Pajak di 5 Provinsi Ini!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 19 Maret 2023 | 14:02
Bayar pajak via Samsat drive thru
dok.TribunJogja

Bayar pajak via Samsat drive thru

GridStar.ID - Kabar gembira! sejumlah daerah di Indonesia bakal mengadakan pemutihan pajak.

Pemutihan pajak ini akan dimulai pada Maret 2023.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan denda wajib pajak yang telat membayar pajak kendaraan.

Sehingga, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor tanpa harus membayar denda keterlambatannya.

Lantas, daerah mana saja yang akan menggelar pemutihan pajak pada tahun ini?

1. Jambi

Pemutihan pajak kendaraan di Jambi dibuka sejak 6 Januari 2023 dan masih berlangsung hingga bulan depan, tepatnya 6 April 2023.

Dikutip dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa diskon pokok pajak dan bebas denda PKB.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan keringanan berupa bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bagi kendaraan yang mati selama 2-15 tahun ke atas, nantinya hanya perlu membayar tunggakan pajak selama dua tahun.

2. Kalimantan Barat

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest