GridStar.ID - Setelah heboh biaya pemberangkatan haji meroket, kini pemerintah dan DPR membahas masa operasional haji.
Pemerintah dan DPR membahas masa operasional haji yang semula 42 hari menjadi 30 hari.
Berdasarkan Circular dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi No 50867/2 tertanggal 11 Mei 2022, masa penerbangan jamaah haji Indonesia dilakukan selama 30 hari.
Kemenag yang diwakili Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelnggaraan Haji dan Umrah Kementerian agama mengungkap masa operasional haji bergantung dari proses pemberangkatan dan pemulangan haji.
"Peraturan yang dikeluarkan oleh GACA yang pertama adalah surat edaran mereka di awal yang menegaskan bahwa operasional penerbangan haji saat ini bagi negara dengan jumlah jamaah lebih dari 30.000orang adalah 30 hari," kata Hilman saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (8/2/2023).
Dalam edarannya, GACA membagi tiga kelompok masa penerbangan berdasarkan jumlah anggota jamaah. Negara dengan anggota jamaah kurang 20.000 masa penerbangan (baik saat berangkat maupun pulang) adalah 20 hari.
Kemudian negara yang mengirimkan 20.000-30.000 orang, masa penerbangan 25 hari. Sementara negara dengan lebih 30.000 orang, durasi penerbangannya adalah 30 hari.
Adapun pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sudah sepakat bahwa kuota haji tahun ini adalah 221.000 orang.
Kuota ini terdiri atas 203.320 orang anggota jamaah haji reguler dan 17.680 orang haji khusus.
Sementara untuk petugas haji ditetapkan sebanyak 4.200 orang.
"Penutupan bandara pada 4 Zulhijah, sehingga kami tarik 30 hari ke belakang untuk 30 hari masa keberangkatan jamaah haji Indonesia. Diperkirakan, jamaah kloter pertama terbang 24 Mei 2023," ujar Hilman seperti dikutip dari Antara.
Demikian pula pasca puncak haji, bandara Arab Saudi baru dibuka 15 Zulhijah.
Sehingga penerbangan kepulangan jamaah dijadwalkan 30 hari ke depan.
Baca Juga: Biaya Diusulkan Naik, Durasi Ibadah Haji 2023 Dipangkas Jadi 30 Hari
Dengan demikian, jamaah kloter terakhir pulang 2 Agustus 2023.
"Fase dari 4-15 Zulhijah inilah sebenarnya tahap penyelenggaraan ibadah haji. Lebih kurang 12 hari.
Makanya dalam rancangan kami, masa tinggal jamaah sekitar 42 hari," ucapnya.
Hingga saat ini, Kementerian Agama terus menjalin komunikasi dengan pihak Arab Saudi mengenai kemungkinan mengurangi masa tinggal jamaah.
Hal ini sejalan dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun Komisi VIII DPR.
"Upaya mengurangi masa tinggal jamaah terus dilakukan. Kita terus jalin komunikasi dengan otoritas di Saudi," sebutnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai pelaksanaan ibadah haji dengan durasi 35 hari bisa dilakukan pada tahun ini.
Marwan memandang pelaksanaan haji durasi 40 hari akan membuat jamaah jenuh menunggu kepulangan, lebih khusus jamaah yang ada di kloter awal.
Menurutnya, rencana tersebut bisa terealisasi apabila pemerintah bersungguh-sungguh melakukan pembicaraan dengan otoritas kebandaraan di Jeddah.
Dalam hitungannya, Panja menyebut masa perjalanan ibadah haji sejatinya cukup dilaksanakan 30 hari dengan asumsi sembilan hari di Madinah, enam hari di hari-hari Tasyrik, dan 15 hari di Mekkah.
Kemenag juga sebelumnya telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1444 H/2023 M.
Adapun RPH berisi rangkaian tahapan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari awal masuknya jemaah ke asrama haji lalu terbang ke Tanah Suci, hingga kepulangan terakhir jemaah dari Madinah ke Indonesia.(*)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Kemenag dan DPR Upayakan Masa Operasional Haji Berkurang Jadi 30 Hari