GridStar.ID -Pemerintah bakal menyiapkan KTP digital.
KTP digital ini nantinya akan bisa diakses melalui ponsel dan dinamakan dengan Identitas Kependudukan Digital.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Dukcapil Zudah Arif Fakrulloh pada Kamis, (9/2/2023) lalu.
Sudah tidak lagi menambahkan blanko (KTP elektronik), kini pelayanan KTP elektronik diganti dengan KTP digital.
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko (KTP elektronik), tetapi kita mendigitalkan pelayanan administrasi kependudukan. KTP elektronik diganti KTP digital," ujarnya.
Tahun 2023, pemerintah menargetkan 50 juta penduduk memiliki KTP digital atau IKD.
Masyarakat yang akan membuat IKD dapat mendatangi Dinas Dukcapil masing-masing.
Untuk aplikasi IKD, petugas akan mendampingi saat pendaftaran hingga proses verifikasi dan validasi dengan teknologi pengenalan wajah.
"Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP Digital. Dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke handphone pemohon," terang Zudan.
KTP digital ini menjadi langkah efektif dari peralihan KTP elektronik yang menghabiskan banyak biaya.
Baca Juga: Wajib Tahu, Besar Iuran Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang Dipotong dari Gaji Tiap Bulan