Dalam hitungannya, Panja menyebut masa perjalanan ibadah haji sejatinya cukup dilaksanakan 30 hari dengan asumsi sembilan hari di Madinah, enam hari di hari-hari Tasyrik, dan 15 hari di Mekkah.
Kemenag juga sebelumnya telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1444 H/2023 M.
Adapun RPH berisi rangkaian tahapan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari awal masuknya jemaah ke asrama haji lalu terbang ke Tanah Suci, hingga kepulangan terakhir jemaah dari Madinah ke Indonesia.(*)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Kemenag dan DPR Upayakan Masa Operasional Haji Berkurang Jadi 30 Hari