a. Tahap 1 sebesar 50% dari total iuran,b. Tahap 2 sebesar 25% dari total iuran,c. Tahap 3 sebesar 25% dari total iuran
Demikian perhitungan iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan masing-masing peserta. (*)
Baca Juga: Anti Ribet! 4 Langkah Mudah Cara Aktivasi Status Nonaktif BPJS Kesehatan PBI