GridStar.ID -Tak hanya pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan yang terdaftar saja yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tetapi para pekerja informal seperti pengemudi ojek online (ojol), sopir angkot, pedagang keliling hingga artis bisa menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja informal ini akan masuk ke dalam golongan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa mengikuti beberapa program yang telah tersedia.
Informasi seputar bersaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) penting diketahui bagi Anda yang terdaftar sebagai peserta BPU.
Iuran tersebut biasa juga disebut dengan istilah iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan atau iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri 2022.
Lantas, berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan untuk peserta BPU?
Artikel ini akan menyajikan ulasan mengenai hal tersebut, lengkap dengan tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU, dirangkum dari sejumlah kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (27/09).
Mengenal BPJS Ketenagakerjaan BPU dan besaran iurannya Siapa yang wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah?
Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU wajib menyetor pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan.
Baca Juga:Tidak Ada Kartu Fisik, Ini Cara Download Kartu BPJS Kesehatan Online
Yang termasuk kategori pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.