GridStar.ID -Lapor SPT Tahunan mulai dilaksanakan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2022.
Untuk melakukan lapor SPT kita wajib mengisikan NPWP kita.
Bagaimana dengan aturan NIK KTP yang dijadikan NPWP?
Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini tercatat sebagai omor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi wajib pajak perorangan, wajib mengecek NIK kita apakah sudah terintegrasi NPWP atau belum.
Pasalnya, peraturan ini sudah mulai berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memvalidasi 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2022.Jumlah itu mencakup 76,8 persen dari total 69 juta NIK.
"Saat ini sudah dilakukan pemadanan sekitar 53 juta wajib pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/01).
Baca Juga: Ini Solusi Buat yang Belum Aktivasi EFIN Tapi Harus Lapor SPT Tahunan
Ia pun mengimbau para wajib pajak untuk melakukan validasi guna memadankan data dan informasi antara NIK dengan NPWP.
Validasi itu mencakup update data terkait pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, hingga alamat email.