GridStar.ID - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan kepesertaannya ingin diaktifkan kembali?
Ternyata bisa loh mengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk kembali mendapatkan pelayanan kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Sehingga, pemerintah yang membayarkan peserta program jaminan kesehatan.
Penerima PBI BPJS Kesehatan ini harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
Jika nonaktif karena status kepesertaan PBI berubah menjadi non aktif, bagaimana cara kembali mengaktifkannya?
Begini cara mengaktifkan kembali status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan:
1. Peserta menghubungi BPJS Kesehatan care center 165 dan chat dengan CHIKA, assistant JKN.
2. Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dan meminta petugas mengaktifkan kembali status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.
3. Peserta melapor ke dinas sosial dengan membawa kartu JKN KIS, KK, dan KTP, dinsos akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada kepala cabang BPJS Kesehatan untuk melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan PBI.
4. Setelah reaktivasi, peserta dalpat kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan status kepesertaannya sudah kembali aktif. (*)
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Usai Penghapusan Kelas