Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cek Besar Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, dan Jasa Konstruksi

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 27 Januari 2023 | 13:02
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

- tingkat risiko sangat tinggi: 1.74% dari upah sebulan

2. Iuran JKK Pekerja Bukan Penerima Upah

- Besar iuran adalah 1% dari upah sebulan, besar nominal dipilih peserta sesuai penghasilan peserta setiap bulan.

3. Iurna JKK Usaha Jasa Konstruksi

- Bila upah diketahui maka besar iuran 1.74% dari upah sebulan

- Bila upah tidak diketahui maka besar iuran JKK dihitung dari nilai kontrak kerja kontruksi dengan ketentuan:

a. pekerjaan konstruksi sampai dengan nilai kontrak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai kontrak;

b. pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf a ditambah 0,17% (nol koma tujuh belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

c. pekerjaan konstruksi di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf b ditambah 0,13% (nol koma tiga belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

d. pekerjaan konstruksi di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf c ditambah 0,11% (nol koma sebelas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); dan

e. pekerjaan konstruksi di atas Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf d ditambah 0,09% (nol koma nol sembilan persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

- Pemberi jasa kontruksi membayar JKK BPJS Ketenagakerjaan sekaligus atau bertahap dengan cara berikut:

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x