Follow Us

Cek Besar Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, dan Jasa Konstruksi

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 27 Januari 2023 | 13:02
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Pekerja dengan risiko kecelakaan tinggi sebaiknya mengikuti program manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memiliki manfaat melindungi pekerja atas risiko kecelakaan tinggi saat bekerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Kecelakaan Kerja dan Jaminan Jematian.

JKK memiliki manfaat berupa uang tunai dan juga pelayanan kesehatan yang diberikan pada peserta yang mengalami kecelakaan atau penyakit disebabkan lingkungan kerja.

Pekerja yang mengalami kecelakaan, menjadi disabilitas, atau mengalami sakit karena pekerjaannya akan tetap dijamin hidupnya dan memperoleh haknya sebagai pekerja seperti sebelum terjadinya kecelakaan kerja.

Peserta Program JKK BPJS Ketenagakerjaan

Menurut pasal 5 PP 44/2015, peserta JKK adalah:

1. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara termasuk:

- Pekerja pada perusahaan

- Pekerja pada orang perseorangan

- Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest