GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang berguna untuk memberikan fasilitas pembiayaan perumahan.
Manfaat layanan tambahan ini bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
Manfaat Layanan Tambahan ini ada beberapa jenis antara lain Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja /Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Pinjaman tersebut akan diberikan melalui bank penyalur yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya pekerja dari sektor formal seperti karyawan perusahaan saja yang bisa mendapatkan MLT, tetapi pekerja yang bekerja secara informal juga bisa mendapatkan hal yang sama.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta informal/BPU yang telah mengikuti program JHT dapat mengajukan MLT selama telah memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi syarat & ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur & OJK.
Untuk melakukan klaim MLT, berikut ini syarat yang harus dipenuhi:
a. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun;
b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
c. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;
Baca Juga: Cara Mudah Lacak Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan Cuma dengan Ini
d. Peserta aktif membayar iuran;