GridStar.ID - Jelang Pemilihan Umum 2024, segala persiapan telah mulai dilakukan, mulai dari dipilihnya Partai yang akan maju di Pemilu hingga Panitia Pemungutan Suara.
Pendaftaran sebagai Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang juga telah dibuka.
PPS sendiri merupakan panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara.
PPS terdiri dari tiga orang yaitu satu orang ketua yang juga merangkap anggota dan dua orang anggota.
Hal ini sesuai dengan pasal 16 dan 17 PKPU.
Selain itu dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, kedudukan PPS berada di setiap kelurahan atau desa.
Dikutip dari Kompas.com ini tugas, wewenang gaji dari PPS
Menurut Pasal 18 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 berikut ini tugas dari PPS dalam pemilu:
- Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
- Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
- Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas-tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan:
- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Baca Juga: Segini Besar Gaji Progam Magang Magenta BUMN, Bisa Langsung Bekerja?
- Membentuk KPPS Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Gaji PPS
Berikut rincian gaji PPS:
Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
Gaji di atas berlaku untuk masa kerja mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Sementara itu, berikut gaji dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
Baca Juga: Cek Cara Penghitungan Pajak Untuk Pekerja dengan Gaji Rp 5 Juta
Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan Anggota
PPK: Rp 2.200.000/bulan
Gaji tersebut berlaku untuk masa kerja mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024. (*)