GridStar.ID - Pemilihan Umum 2024 akan digelar, segala persiapan jelang pemilihan pun dilakukan.
Salah satunya pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mulai dibuka.
Pendaftaran panitia PPS KPU ini telah dibuka pada mulai Minggu (18/12).
Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dihubungi terpisah menyampaikan, jadwal sesuai dengan Keputusan KPU nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
"(Sesuai) Keputusan KPU RI No. 476 Tahun 2022 halaman 73 dan 74," ujar Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/12/2022).
Adapun sesuai dengan peraturan tersebut, maka pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 22 Desember 2022.
Sementara untuk tahap penerimaan akan dimulai 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022.
Secara lengkap, berikut informasi terkait jadwal, gaji dan tugas PPS.
Jadwal rekrutmen PPS
Berikut ini jadwal rekrutmen pembentukan PPS sesuai peraturan tersebut:
Baca Juga: Info Loker KPU RI untuk Pemilu 2024 Mulai Dibuka, Cek Syaratnya Sebelum Melamar