GridStar.ID - Berikut pengumuman pendaftaran panitia pengawas pemilu (pawaslu) tingkat kelurahan/desa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran panitia pengawas pemilu (pawaslu) tingkat kelurahan/desa pada Senin (09/01).
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah Gugus Risdaryanto di Semarang.
"Pengumuman pendaftaran mulai hari ini hingga 13 Januari 2023, sedangkan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa akan berlangsung selama enam hari," ujarnya, dilansir dari Antara.
Adapun penerimaan berkas calon anggota panwaslu kelurahan itu akan dibuka mulai 14-19 Januari 2023.
Nantinya, tahapan proses pembentukan akan berakhir dengan pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih.
Syarat daftar Panwaslu 2024
Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi Panwaslu pada pemilu serentak 2024 perlu memastikan apakah dirinya memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Masih dilansir dari laman yang sama, berikut beberapa syarat daftar Panwaslu Kelurahan/Desa:
Baca Juga: Cek Jadwal, Syarat, Gaji, Cara Pendaftaran hingga Tugas dari PPS Pemilu 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar
- Memiliki integritas
- Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatatnegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar
- Mengundurkan diri dari jabatan politik dan pemerintahan
- Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.